Thursday, July 11, 2013

Indonesia Tarik Balik Status 'Darurat Kebakaran' Di Riau



Rabu, 10/07/2013 22:57 WIB

Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan Riau Dicabut

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Pemerintah mencabut status tanggap darurat penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pasukan TNI-Polri secara bertahap segera dikembalikan ke markasnya.

Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (10/7/2013).

Status tanggap darurat dicabut sejak 6 Juli 2013 lalu. Saat ini statusnya beralih menjadi Transisi Pemulihan yang akan berakhir Oktober 2013 mendatang.

"Tapi 2 ribu penanggulangan reaksi cepat nantinya akan berangsur dikembalikan. Sebelum dipulangkan mereka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan," kata Agus.

Agus menjelaskan, rencana pemulangan prajurit TNI dari Kostrad, Marinir dan Brimob akan dimulai 21 Juli nanti. Sedangkan masa pemulihan ini sebagian lainnya masih tetap diperbantukan.

Selama masa pemulihan, lanjut Agus, posko untuk penanggulangan lewat udara seperti membuat hujan buatan, akan tetap berada di Pangkalan TNI Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Sedangkan penanganan darat, akan bergeser ke BNPD Provinsi Riau.

Masih menurut Agus, dana yang disediakan untuk tanggap darurat penanggulangan bencana kebakaran hutan ada Rp 57 miliar. Dana itu sebagian besar banyak tersedot di Riau dari 8 provinsi yang disiagakan.

"Untuk melakukan hujan buatan dananya paling besar mencapai Rp 15 miliar. Sedangkan untuk PRC kisaran Rp 9 miliar," kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan status tanggap darurat asap terhadap Riau pada 21 Juni akibat kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan asap terkirim sampai Singapura dan Malaysia. Jumlah personel untuk pasukan reaksi cepat, yang sebagian besar terdiri dari TNI dan Polri, mencapai sekitar 2.000 orang.

_________________________

Sementara itu sehingga semalam, pemantauan titik panas di Riau adalah seperti berikut:




No comments:

Post a Comment

Komen anda, tanggungjawab anda. You should be held responsible for your comment(s).