Belanda memprotes negara bekas jajahannya, Indonesia, atas hukuman mati yang bakal berlangsung esok ke atas seorang warganya berketurunan Cina, atas kesalahan memiliki 2 'kilang' pil ekstasi. Turut dihukum 4 lagi warganegara asing atas beberapa kesalahan berasingan berkait dadah, dan seorang warga Indonesia.
Hukuman yang dilangsungkan serentak ini menamatkan beberapa kes yang tertangguh lebih 10 tahun perlaksanaan hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh mahkamah.
Ia berikutan arahan presiden baharu, Joko Widodo yang menolak pemberian pengampunan kepada pesalah hukuman mati.
Kumpulan hak asasi manusia Indonesia dan antarabangsa mula lantang menentang langkah tersebut setelah majlis hakim memutuskan pelaksanaan hukuman mati tersebut adalah wajar.
Hukuman mati di Indonesia dilaksanakan oleh skuad menembak.
Reaksi Belanda atas Eksekusi Mati Warganya di Nusakambangan
Liputan6.com, Amsterdam - 6 Terpidana mati akan dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) secara serentak pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari nanti. Satu di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) Rani Andriani. Sedangkan 5 lainnya adalah warga negara asing, termasuk seorang warga negara Belanda Ang Kiem Soei, terpidana mati atas kasus kepemilikan 2 pabrik ekstasi. Warga negeri kincir angin itu bakal dieksekusi di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menanggapi eksekusi mati warga negaranya, Pemerintah Belanda menempuh sejumlah langkah untuk mencegah eksekusi mati tersebut. Salah satunya dengan menghubungi negara lain yang warganya juga dihukum mati.
"Kami berkoordinasi dengan semua pihak, baik internasional dan level otoritas tertinggi. Kami tengah berupaya mencegahnya," ujar Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders, seperti dikutip dari Daily Journal, Sabtu (17/1/2015).
Dalam pemberitaan tersebut, juga dimuat bahwa Amnesti Internasional melontarkan protes atas hukuman mati di Indonesia lantaran langkah tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa hukuman mati terhadap para penjahat narkoba ini sebagai langkah tegas yang perlu ditempuh untuk menangani maraknya peredaran barang terlarang tersebut.
Hal serupa juga dilontarkan Jaksa Agung M Prasetyo. Dia mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah berkomitmen secara tegas untuk memberantas gembong narkoba. Untuk itu, hukuman mati bagi warga Brasil tak bisa ditawar lagi.
Selain Ang Kiem Soei, warga asing yang segera dieksekusi, yakni terpidana mati kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar asal Brasil bernama Marco Archer Cardoso Moreira, terpidana mati kasus kepemilikan 1,1 kilogram heroin asal Vietnam Tran Thi Bich Hanh atau Asien, Namaona Denis asal Malawi yang juga terlibat kasus 1 kg heroin serta Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou asal Nigeria yang divonis mati atas kasus penyelundupan 1,15 kg heroin. (Riz/Tnt)
Good reading your post
ReplyDelete