Pelancong Malaysia yang membeli belah di Bandung diingatkan bakal berhadapan dengan undang-undang jika menggunakan Ringgit Malaysia dalam urusan di Pasar Baru, Bandung.
Senin, 08/06/2015 17:53 WIB
Warning! Transaksi Gunakan Ringgit di Pasarbaru Bandung Bisa Dijerat Pidana
Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Warning bagi wisatawan Malaysia dan para pedagang yang bertransaksi menggunakan mata uang ringgit di mal Pasarbaru Trade Center Bandung. Jika terbukti transaksi jual beli pakai ringgit siap-siap saja berurusan dengan hukum.
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) yaitu rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Regulasi tersebut tercantum juga dalam konsideran Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015.
"Transaksi di Pasarabaru itu harus pakai rupiah. Jadi tidak ada valuta asing, termasuk ringgit," ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Rosmaya Hadi usai bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meninjau harga sembako menjelang bulan suci Ramadan di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kota Bandung, Senin (8/6/2015).
Selama ini Pasar Baru menjadi tempat favorit wisatawan asal Malaysia yang datang ke Bandung. Selama ini wisatawan asal Negeri Jiran sering kesulitan menukarkan uang sehingga harus merogoh ringgit sewaktu membeli produk.
Menurut Rosmaya, upaya serius BI mencegah merajalelanya peredaran ringgit mal Pasarbaru Baru sudah dilakukan dengan mengeluarkan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer. Selain itu, sambung dia, BI bekerjasama dengan manajemen mal dan polisi akan menempelkan leaflet dan memasang spanduk yang intinya berisi ajakan agar segala transaksi wajib berbentuk uang rupiah.
"Sekarang sudah ada lima tempat penukaran valuta asing di Pasarbaru. Terdiri tiga bank dan dua nonbank, bukanya hingga tamu selesai belanja," tutur Rosmaya.
Rosmaya menegaskan apabila masih terjadi transaksi memakai ringgit di mal Pasarbaru, BI menggandeng polisi dalam urusan penegakan hukum untuk menjerat pelanggar. Apalagi BI dan Polri pada April 2015 lalu menjalin MoU dalam Pencegahan Tindak Pidana di Jabar.
"Kalau melanggar Undang-Undang kan ada pidananya. Sejauh ini belum ada laporan adanya pelanggar," kata perempuan berkerudung ini.
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) yaitu rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Regulasi tersebut tercantum juga dalam konsideran Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015.
"Transaksi di Pasarabaru itu harus pakai rupiah. Jadi tidak ada valuta asing, termasuk ringgit," ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Rosmaya Hadi usai bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meninjau harga sembako menjelang bulan suci Ramadan di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kota Bandung, Senin (8/6/2015).
Selama ini Pasar Baru menjadi tempat favorit wisatawan asal Malaysia yang datang ke Bandung. Selama ini wisatawan asal Negeri Jiran sering kesulitan menukarkan uang sehingga harus merogoh ringgit sewaktu membeli produk.
Menurut Rosmaya, upaya serius BI mencegah merajalelanya peredaran ringgit mal Pasarbaru Baru sudah dilakukan dengan mengeluarkan izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer. Selain itu, sambung dia, BI bekerjasama dengan manajemen mal dan polisi akan menempelkan leaflet dan memasang spanduk yang intinya berisi ajakan agar segala transaksi wajib berbentuk uang rupiah.
"Sekarang sudah ada lima tempat penukaran valuta asing di Pasarbaru. Terdiri tiga bank dan dua nonbank, bukanya hingga tamu selesai belanja," tutur Rosmaya.
Rosmaya menegaskan apabila masih terjadi transaksi memakai ringgit di mal Pasarbaru, BI menggandeng polisi dalam urusan penegakan hukum untuk menjerat pelanggar. Apalagi BI dan Polri pada April 2015 lalu menjalin MoU dalam Pencegahan Tindak Pidana di Jabar.
"Kalau melanggar Undang-Undang kan ada pidananya. Sejauh ini belum ada laporan adanya pelanggar," kata perempuan berkerudung ini.
Dah orang Malaysia tak payah lah berbelanja kat Pasar Baru lagi...boikot jer...
ReplyDelete