Monday, November 17, 2014

Isu Nunukan : Konsulat Indonesia di Tawau tegaskan permohonan kewarganegaraan Malaysia tidak semudah yang disangkakan.

Konsulat Indonesia di Tawau memberikan penjelasan panjang lebar berhubung polemik penduduk Nunukan berpindah kewarganegaraan dari Indonesia ke Malaysia yang ditimbulkan oleh wakil rakyat di Nunukan, pekan sempadan Malaysia Indonesia berhampiran Tawau.

Pihak konsulat menjelaskan terdapat 620 orang warga Indonesia telah menjadi warganegara Malaysia dengan proses yang panjang bermula 1985, dan bukanlah hal yang berlaku secara mendadak.

Selain itu, dijelaskan juga betapa sukarnya untuk mendapatkan kewarganegaraan Malaysia, lebih ketat prosesnya dari mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Penjelasan pihak konsulat Indonesia di Tawau ini dilihat sangat jelas dalam memberi pencerahan mengenai isu ini kepada rakyat Indonesia yang acap kali hanyut dalam emosi melalui laporan media yang dikatakan bebas di Indonesia. Jika bebas itu termasuklah bebas untuk memainkan emosi dan mengeruhkan hubungan dua negara, percuma doang!




Senin, 17/11/2014
SENGKETA PERBATASAN
KJRI: Tidak Mudah Mendapat KTP Malaysia 
Reporter: Denny Armandhanu, CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Konsulat Jenderal RI di Malaysia menyayangkan munculnya wacana soal eksodus warga Indonesia di Nunukan, Kalimantan Barat, menuju Malaysia. Menurut Kepala Perwakilan RI di Tawau, Malaysia, Muhammad Soleh, masalah ini sangat sensitif.

"Karena status kewarganegaraan sangat menentukan hak seseorang dan ini tidak mudah. Malah Malaysia lebih rumit," kata Soleh kepada CNN Indonesia (17/11).

Perwakilan RI Tawau menegaskan bahwa proses menjadi warga negara Malaysia selain tidak mudah juga sangat lama. Sekarang pihak Malaysia di Sabah lebih ketat dalam memberikan ijin laluan, ijin tinggal apalagi IC Merah atau Permanent Resident (MyPR) pada warga asing.

Perwakilan RI Tawau dalam situsnya mengatakan bahwa mereka yang bisa mendapatkan MyPR harus menetap lebih kurang 5 tahun tanpa keluar ke Indonesia dan ada warga Malaysia atau pihak yang menjadi penjamin.

Warga di desa sekitar yang akan ke Malaysia, lanjut Perwakilan RI, juga tetap harus mempunyai ijin PLB ( Pas Lintas Batas) dari Pos Imigrasi yang ada di Desa Bantul, Lumbis Ogong.

"Status kewarganegaraan tidak semudah membalik telapak tangan di Malaysia. Di samping itu untuk mendapatkan permanent resident juga ada prosesnya. Jadi kalau masuk tanpa dokumen atau ilegal apa itu disebut eksodus?" kata Soleh.

Menurut Soleh perjalanan warga Nunukan ke Malaysia adalah hal yang biasa, bukan eksodus, karena kekerabatan kedua warga yang sangat kental.

"Sudah alamiah sepertinya karena ada pertalian emosional dan darah. Lalu kemudian mereka disalahkan, dibilang eksodus. Tentunya WNI bebas beranjangsana. Juga Malaysia tidak bisa langsung beri kewarganegaraan," tegas Soleh.

Berkunjung ke Malaysia untuk silaturahmi atau bekerja di wilayah itu, kata Soleh, sudah dilakukan sejak tahun 1812.

"Jika ditilik sejarahnya yang serumpun, sejak tahun 1812 sudah ada orang Bugis di Sabah. Mereka berpetualang dan mengarungi lautan sampai Sabah. Apakah ini eksodus? Sampai hari ini TKI juga bekerja dimana-mana, termasuk Malaysia. Apa ini eksodus?" ujar Soleh.

"Ingat orang bergerak bukan berarti otomatis jadi warga di mana dia tinggal. Ada proses dan aturan hukum yg berlaku, ada elemen perlindungan, elemen education or knowledge being as a citizenship. Ini penting," tegas Soleh lagi.

Sejak tahun 1985

Sebelumnya muncul isu soal eksodus ratusan warga dari tiga desa di Nunukan menuju Malaysia. Menurut Anggota DPRD Nunukan, Karel Sompotan, sekitar 620 orang dari tiga desa itu eksodus bukan belakangan ini saja, melainkan sejak tahun 1985.

"Jumlah orang kita di sebelah itu 620 orang, terdiri dari 20 desa sejak tahun 1985. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari kesejahteraan, infrastruktur, ekonomi dan pekerjaan yang mudah," kata Karel.

Karel mengatakan, masalah eksodus ini diangkatnya kembali karena semakin mengancam keberlangsungan wilayah Indonesia di daerah-daerah yang masih belum kelar sengketanya dengan Malaysia.

"Muncul kekhawatiran jumlah warga semakin berkurang. Contohnya pada pemilu tahun 2004, jumlah hak suara masih signifikan, namun berkurang pada 2009. Tahun 2014, sudah tidak ada lagi hak suara, makanya kami angkat lagi," ujar Karel.

Soleh berharap isu ini segera selesai dan tidak dibesarkan yang akhirnya akan mengganggu hubungan kedua negara.

"Mari kita galang energi positif untuk membawa kedua bangsa ini menuju kejayaan bersama yang sejahtera," tutur Soleh.


No comments: