Indonesia akan melaksanakan pemangkasan tiga angka kosong pada nilai Rupiah bermula pada 1 Januari 2014. Ini bermakna, nilai Rupiah selepas itu ialah Rp 1,000 menjadi Rp 1.
Dengan itu, nilai tukaran Rupiah kepada Ringgit akan menjadi Rp 1.00 bersamaan RM 0.30 (berdasarkan tukaran semasa pada waktu ini) selepas berlakunya proses tersebut.
1 Januari 2014, Perubahan Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bakal Dimulai
Senin, 15/07/2013 12:08 WIB
Jakarta - Pemerintah bersama DPR siap membahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi. RUU yang bernama Perubahan Harga Rupiah tersebut bakal diselesaikan di tahun 2013 ini.
Dalam RUU Perubahan Harga Rupiah tersebut, tertuang waktu pelaksanaan proses penyederhanaan rupiah akan dimulai 1 Januari 2014.
"Jadi nanti jika telah disahkan menjadi Undang-undang redenominasi akan dimulai pada 1 Januari 2014," ungkap anggota Pansus Redenominasi Arif Budimanta kepada detikFinance, Senin (15/7/2013).
Namun Arif bakal menelisik lebih jauh RUU yang menurutnya tidak jelas tersebut. "Jadi lebih banyak isinya mengenai pelaksanaan, tata cara, tata waktu mengenai redenominasi. Menurut kami secara substansi dan momentum saja masih banyak rakyat yang belum paham," ungkapnya.
"Apalagi ini kita dihadapkan dengan suasana inflasi yang menjulang," imbuh Politisi PDIP ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri optimistis kebijakan redenominasi tidak akan sulit dipahami masyarakat awam termasuk yang berada di pedesaan. Pasalnya, banyak masyarakat yang sudah mengenal mata uang asing.
Redenominasi merupakan penyederhanaan rupiah tanpa mengurangi nilainya. Intinya rupiah akan dihilangkan angka nol-nya. BI sendiri mengungkapkan 3 angka nol lebih tepat dihilangkan, jadi Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 nantinya.
Dalam RUU Perubahan Harga Rupiah tersebut, tertuang waktu pelaksanaan proses penyederhanaan rupiah akan dimulai 1 Januari 2014.
"Jadi nanti jika telah disahkan menjadi Undang-undang redenominasi akan dimulai pada 1 Januari 2014," ungkap anggota Pansus Redenominasi Arif Budimanta kepada detikFinance, Senin (15/7/2013).
Namun Arif bakal menelisik lebih jauh RUU yang menurutnya tidak jelas tersebut. "Jadi lebih banyak isinya mengenai pelaksanaan, tata cara, tata waktu mengenai redenominasi. Menurut kami secara substansi dan momentum saja masih banyak rakyat yang belum paham," ungkapnya.
"Apalagi ini kita dihadapkan dengan suasana inflasi yang menjulang," imbuh Politisi PDIP ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri optimistis kebijakan redenominasi tidak akan sulit dipahami masyarakat awam termasuk yang berada di pedesaan. Pasalnya, banyak masyarakat yang sudah mengenal mata uang asing.
Redenominasi merupakan penyederhanaan rupiah tanpa mengurangi nilainya. Intinya rupiah akan dihilangkan angka nol-nya. BI sendiri mengungkapkan 3 angka nol lebih tepat dihilangkan, jadi Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 nantinya.