Sunday, November 23, 2014

Kelakar, Menteri Indonesia takut Pulau Derawan dituntut Malaysia

Nampaknya wartawan, penduduk malah pak menteri Indonesia sendiri kurang yakin dengan keupayaan negara itu menjaga kedaulatan wilayah negara sendiri. 

Jika itu bukan sebabnya, sudah tentu sebab lainnya ialah mereka tidak pernah melihat peta negara sendiri.

Jika itu juga bukan sebabnya ternyatalah mereka itu hanya mencari sensasi dan populariti untuk mengajak masyarakat awam mereka supaya terprovokasi dengan isu yang tidak ada asasnya.

Jika tidak, masakan isu nelayan keturunan Bajau Laut dan Bugis yang dikatakan rakyat Malaysia dan Filipina berada di Pulau Derawan, digembar-gemburkan akan membuatkan pulau tersebut jatuh ke tangan Malaysia seperti Sipadan dan Ligitan.

Berbeza dengan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sempadan Indonesia - Malaysia di perairan Laut Sulawesi, Pulau Derawan terletak jauh ke dalam wilayah yang jelas sekali dalam wilayah Indonesia, iaitu lebih 200km dari sempadan Indonesia -  Malaysia.

Laut Sulawesi merupakan kawasan perairan kampung halaman orang Bugis dan Bajau Laut berkurun lamanya sebelum wujudnya negara Malaysia dan Indonesia.


Jumat, 21/11/2014 18:01 WIB

Ini Kekhawatiran Menko Indroyono Soal 'Manusia Perahu' Asal Malaysia

Maikel Jefriando - detikFinance

Jakarta - Kisah Pulau Sipadan dan Ligitan masih belum lepas dari ingatan masyarakat Indonesia. Pulau yang sejatinya masuk dalam wilayah NKRI itu harus beralih ke Malaysia, karena lebih 'diurus' oleh Negeri Jiran tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim Indroyono Soesilo tak ingin cerita ini kembali terulang. Namun indikasinya semacam ini mulai terlihat di Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Ada manusia perahu berjumlah 400 dari suku bajo. Itu dari Filipina dan Malaysia (Semporna) datang dengan kapalnya. Kalau mereka datang, makin lama makin banyak suku seperti ini, lama-lama Derawan jadi pulau orang lain," ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11/2014)

Ia mengingatkan pada tragedi Sipadan dan Ligitan. Pembahasan yang cukup panjang berakhir di Belanda dengan kewenangan Malaysia untuk mengelolanya.

"Dalam pengambilan keputusannya, diibaratkan negara dan pulau seperti ibu dan anak. Nah, siapa yang selama ini memelihara Sipadan dan Ligitan? Malaysia. Maka ya milik Malaysia," sebutnya.

Pulau-pulau terluar atau yang berada di perbatasan Indonesia harus dijaga dengan ketat. "Kalau tidak berhati-hati. Maka nasibnya bisa sama. Ini adalah awal untuk mereka menguasai pulau kita," tukasnya.

Sabtu, 22/11/2014 13:17 WIB

Ada Ratusan 'Manusia Perahu' Malaysia, Bisakah Pulau Derawan Lepas Dari RI?


Jakarta - Pemerintah mulai khawatirPulau Derawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan lepas dari Indonesia. Alasannya karena banyaknya aktivitas ratusan manusia perahu dari Filipina dan Malaysia di pulau tersebut. 

Pemerintah nampaknya takut kejadian serupa akan terjadi seperti yang dialami Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun hal berbeda justru dingkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Pemerintah tak perlu takut Pulau Derawan akan diklaim negara lain.

"Terkait dengan manusia perahu maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut. Maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain," tegas Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2014).

Ia mengatakan, bila keberadaan warga asing di Pulau Derawan sudah dirasa mengkhawatirkan, pemerintah tinggal mengambil tindakan. Caranya bisa dilakukan deportasi atau cara-cara lain yang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.

"Kalaupun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan, maka hal tersebut harus diselesaikan secara keimigrasian," imbuhnya.

Hikmahanto juga menjelaskan hal penting saat Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus tersebut, ia mengungkapkan, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tidak pernah memutuskan kepemilikan kedua pulau tersebut berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum, namun didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif (effectivite;s). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969. 

Berdasarkan hal tersebut, ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Sementara bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut.