Gabenor Riau, Datuk Seri Rusli Zainal, diselongkar Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) ala SPRM di Malaysia atas tuduhan rasuah.
Premisnya turut di geledah dan nampak seperti asetnya bakal disita. Ini berkait kes dakwaan rasuah ke atasnya dalam menjadi tuan rumah Minggu Sukan Nasional yang digelar Pekan Olahraga Nasional semacam SUKMA di negara kita.
Rusli Zainal mendapat anugerah Datuk Seri dari negeri Melaka pada 7 Oktober 2011.
Rabu, 10/07/2013 19:39 WIB
Ini Tempat-tempat yang Digeledah KPK di Riau Terkait Rusli Zainal
Jakarta - Penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB tadi melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Riau. Penggeledahan ini terkait kasus yang tengah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Hingga saat ini penggeledahan masih berjalan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Ada enam tempat yang digeledah oleh penyidik KPK. Berikut rumah-rumah yang digeledah penyidik KPK:
1. Rumah di Jl Kapau Sari, Tangkerang Timur, Pekanbaru
2. Rumah di Jl Tambelan 6 dan 8, kelurahan Simpang Empat, Pekanbaru
3. Jl Diponegoro 9, Pekanbaru
4. Jl Sultan Syarif Hasim, Pekanbaru
5. Jl Sultan Syarif Khosim, Gang Selamat, Pekanbaru
6. Jl Thamrin Ujung, Pekanbaaru atau Jl Cemara Ujung 130, Kecamatan Sail, Pekanbaru
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.