Friday, September 26, 2014

Indonesia mansuhkan Pilihanraya Kepala Daerah

Indonesia yang merupakan negara pengamal sistem demokrasi antara terbesar di dunia, disebut mengorak langkah ke belakang apabila parlimennya bersidang hingga ke larut malam , malam tadi, dalam sidang yang paling panas dalam tahun ini, hanya untuk akhirnya mengesahkan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada lantikan himpunan ahli parlimen peringkat daerah daripada dipilih terus oleh rakyat.

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melaluiPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.

Malam tadi, penentang usul ini dikatakan telah diperdayakan kelompok neutral apabila kelompok neutral memberi sokongan kepada mereka dengan syarat-syarat yang dipersetujui namun bertindak keluar dewan pada saat-saat akhir.

Pemilihan kepala daerah telah dibuka untuk dipertandingkan dalam pilihanraya kepala daerah mulai tahun 2005 dan ramai rakyat Indonesia menganggap pemansuhan pilihanraya pemimpin peringkat wilayah, daerah dan bandar itu adalah langkah ke belakang.

Namun pemansuhan pilihanraya itu dinilai mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualiti oleh kalangan ahli-ahli parlimen setempat dan menjauhkan politik wang berbanding dengan melepaskan hak memilih tersebut kepada rakyat.

Hal ini dikatakan banyak bertitik tolak dari paranoia hasil pilihanraya Presiden lalu yang disebut memenangkan calon yang kurang berkaliber, hasil dari undian rakyat,  memandangkan pihak yang menyokong pemansuhan ini ialah pihak yang kalah dalam pilihanraya presiden tersebut.






Jumat, 26/09/2014 07:28 WIB

Akrobat Politik Demokrat di Paripurna yang Bikin PDIP Gigit Jari

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Melalui drama politik berjam-jam, DPR melalui sidang paripurna akhirnya mengesahkan RUU Pilkada. Lewat voting diputuskan opsi Pilkada melalui DPRD ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan yang baru.

Pengesahan opsi Pilkada lewat DPRD ini jadi kemenangan kubu Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta saat Pilpres. Meski sempat 'terjepit' karena Demokrat ngotot menginginkan Pilkada langsung, toh akhirnya KMP memenangkan pertarungan politik panjang jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014.

Kemenangan KMP atas parpol koalisi Jokowi-JK yang mendukung Pilkada langsung yakni PDI Perjuangan, PKB dan Hanura tak lain karena kejutan yang disiapkan Fraksi Demokrat. Saat paripurna diskors Demokrat menyatakan memilih meninggalkan arena paripurna.

"Perkenankan kami fraksi PD untuk bersikap netral. Kami fraksi Partai Demokrat memilih untuk walk out," kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Benny K Harman dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Benny mengatakan, fraksinya memilih walkout karena opsi ketiga yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir. "Kami menyampaikan standing politik fraksi Partai Demokrat adalah sebagai penyeimbang," ujar Benny disambut riuh anggota dewan dari kubu KMP.

Keluarnya Demokrat dari paripurna membuat harapan PDIP dan koalisinya untuk meloloskan Pilkada langsung menjadi lenyap. Padahal PDIP, PKB dan Hanura sempat menyatakan mendukung opsi yang ditawarkan Demokrat. 

Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani langsung sibuk berkonsolidasi dengan anggota fraksinya sekitar pukul 00.25 WIB. Pimpinan sidang Priyo Budi Santoso bahkan memberikan waktu skors khusus untuk Fraksi PDIP. "Saya skors 15 menit," ujarnya.

No comments: